Sejakpertama kali kita menyatakan bernegara republik Indonesia, kita sudah memulai dengan tidak melaksanakan pasal-pasal dari UUD. Pasal-pasal yang kita gunakan ialah pasal peralihan. Menurut UUD 1945, Pemerintahan Republik Indonesia di pimpin oleh presiden dan di Bantu oleh seorang Wakil Presiden (pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)).
Pada masa Republik pertama 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 yang landasannya ialah UUD 1945, soal pengisian jabatan Presiden diatur dalam pasal 6 ayat 2, yakni “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”.23 Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui tiga hal, yakni24 1. Jabatan Presiden diisi dengan cara pemilihan. 2. Sistem yang dipakai ialah sistem pemilihan tidak langsung. Rakyat memilih terlebih dahulu wakil-wakilnya yang akan duduk di dalam suatu badan, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kemudian selnjutnya badan tersebut yang melakukan pemilihan Presiden. majelis tersebut bukan merupakan badan ad hoc melainkan badan tetap yang selain berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, juga mempunyai wewenang lain, yaitu menetapkan undang-undang dasar, menetapkan garis besar haluan negara dan mengubah undang-undang dasar. 3. Cara mengambil keputusan digunakan asas suara terbanyak, dengan kata lain melalui pemungutan suara. Hal tersebut menunjukan bahwa pembuat UUD 1945 mengantisipasi lebih dari satu orang calon Presiden. selanjutnya yang terpilih ialah 23 Harun Alrasid, “Masalah Pengisian Jabatan Presiden Sejak Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 1945 Sampai Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993”, Disertasi S3 Program Pascasarjana, Universitas Indonesia, 1993, h. 45. calon yang mendapatkan suara terbanyak, maksudnya adalah suara terbanyak mutlak. Namun teori di atas dengan praktiknya berbeda. Pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI 1945, Soekarno dipilih sebagai Presiden secara Hal tersebut dikarenakan hanya terdapat satu orang calon atau calon tunggal untuk masing-masing jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Maka dengan kata lain, PPKI di dalam rapatnya pada saat itu tidak mengadakan pemilihan melainkan menyetujui dengan suara bulat pengangkatan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia tanpa melalui pemungutan suara sebagaimana lazimnya yang dilaksanakan pada setiap proses pemilihan/pengambilan keputusan dengan suara Pada masa Republik kedua 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 yang berdasarkan konstitusi RIS perihal pemilihan Presiden diatur di dalam Pasal 69 ayat 2, yakni “Beliau Presiden, pen. dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian yang tersebut dalam Pasal 2. Dalam memilih Presiden, orang-orang yang dikuasakan itu berusaha mencapai kata sepakat.” Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlihat bahwa pada masa ini pemilihan dilaksanakan dengan sistem pemilihan yang tidak dilakukan oleh rakyat, baik secara langsung maupun tidak dilakukan oleh sebuah badan yang terdiri 25 Harun Alrasid, “Masalah Pengisian Jabatan Presiden Sejak Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 1945 Sampai Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993”, h. 46. 26 Muchyar Yara, Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia Suatu Tinjauan Sejarah Hukum Tata Negara, cet. I, Jakarta Nadhilah Ceria Indonesia, 1995, h. 163. dari orang-orang yang mendapat mandate dari pemerintah daerah-daerah bagian. Badan ini bersifat ad hoc yang berarti tugasnya ialah khusus untuk memilih Presiden. Setelah tugas itu selesai, maka badan itu pun bubar. Selanjutnya sebagai catatan bahwa pada Pemilihan Presiden yang kedua ini yakni pada tanggal 16 Desember 1949, Ir. Soekarno juga terpilih secara aklamasi, dengan kata lain, terulang kembali preseden calon tunggal untuk kedua Pada masa Republik ketiga 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, yang berlandaskan UUD 1950, Ir. Soekarno tetap memangku jabatan Presiden berdasarkan ketentuan peralihan yang tercantum dalam pasal 141 ayat 3 UUD Soal pengaturan pemilihan Presiden baru didelegasikan oleh pembuat Undang-Undang Dasar kepada pembuat Undang-Undang biasa, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 45 ayat 3, yakni “Presiden dan Wakil Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Namun hingga berakhirnya masa republik ketiga, undang-undang yang dimaksud tersebut tidak terbentuk. Demikian pula konstituante hasil pemilihan umum 1955 tidak berhasil membentuk undang-undang dasar baru yang diharapkan dapat mengatur perihal pemilihan Presiden. badan tersebut dibubarkan oleh Presiden Soekarno sebelum tugasnya 27 Harun Alrasid, “Masalah Pengisian Jabatan Presiden Sejak Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 1945 Sampai Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993”, h. 46. 28Ibid , h. 47. 29Ibid. Pada masa Republik keempat 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 menurut Pasal 6 ayat 2 UUD 1945, yang berlaku kembali berdasarkan Dekrit Presiden. Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun Pasal tersebut belum bisa diterapkan, dikarenakan MPR hasil pemilu belum terbentuk. Hal tersebut merupakan berkat yang tersembunyi blessing in disguise; jikalau pemilu dilaksanakan pada masa Orde Lama, maka kemungkinan besar MPR akan didominasi oleh PKI, karena Masyumi dan PSI telah dibubarkan dan PNI sudah Situasi politik berubah setelah perebutan kekuasaan kudeta yang dilakukan oleh PKI 30 September 1963 mengalami kegagalan. Peristiwa tersebut merupakan the beginning of the end bagi Presiden Soekarno yang tidak mengambil tindakan tegas terhadap Untuk menyelesaikan situasi konflik antara kekuatan Orde Lama dan Orde Baru, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang para anggotanya telah diganti oleh unsur-unsur Orde Baru, mengadakan sidang umum ke-IV dari tanggal 20 Juni – 5 Juli 1966. Sidang tersebut menghasilkan Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan atau penunjukan Wakil Presiden dan tata cara pengangkatan pejabat Presiden. Pasal 3 Ketetapan MPRS yakni “Dalam hal terjadi yang disebut dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, maka MPRS segera memilih pejabat Presiden yang bertugas sampai dengan terbentuknya MPR hasil pemilihan umum.” Maka dengan demikian ketetapan MPRS No. 111/MPRS/1963 30Ibid , h. 48. 31Ibid. tentang pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, dicabut dengan ketetapan MPRS No. XVIII/MPRS/ MPRS yang pembentukannya menyalahi ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 ternyata menjadi boomerang bagi Presiden Soekarno. Dalam sidang istimewa MPRS pada tanggal 7 sampai 12 Maret 1967, lahirlah ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Adapun Pasal 4 Ketetapan MPRS yakni “Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XV/MPRS/1996, dan mengangkat Jendral Soeharto, Pengemban ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.” Maka dengan demikian, berakhir era Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama dalam sejarah ketatanegaraan Dalam sidang umum MPRS yang ke-V terakhir yang berlangsung dari tanggal 21 sampai dengan 27 maret 1968. Dengan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968, kedudukan hukum Jendral Soeharto dari Pejabat Presiden menjadi Presiden Seutuhnya. Hal tersebut mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1996 dan Pasal 4 Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 yang mengatur bahwa masa jabatan Pejabat Presiden ialah sampai terbentuknya MPR hasil Pemilihan 32Ibid , h. 49. 33Ibid. 34Ibid , h. 50. Setelah Majelis Permusyawaratan hasil Pemilihan Umum 3 Juli terbentuk, dalam sidang umum MPR 1973 dikeluarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 yang mengatur tata cara pemilihan Presiden sebagai berikut 1. Tiap-tiap fraksi, melalui pimpinan masing-masing, menyampaikan secara tertulis calon Presiden yang telah disetujui oleh calon bersangkutan kepada pimpinan MPR. Dalam waktu 24 jam sebelum Rapat Paripurna Pemilihan Presiden Pasal 9 dan Pasal 10. Quorum rapat ialah 2/3 dari jumlah anggota MPR Pasal 31. 2. Pimpinan MPR mengumumkan nama calon yang telah memenuhi syarat jabatan jabatan kepada rapat Pasal 11. 3. Jika hanya ada satu orang calon, rapat langsung mengsesahkannya {Pasal 13 ayat 2}. 4. Jika ada lebih dari satu orang calon, dilakukan voting {Pasal 13 ayat 1}. Yang terpilih ialah calon yang mendapatkan suara minimal “setengah tambah satu” Pasal 14. 5. Jika tidak ada calon yang mendapatkan suara terbanyak mutlak, yaitu minimal “setengah tambah satu”, maka diadakan pemungutan suara tahap kedua yang dilakukan terhadap dua orang calon yang mendapat suara relative lebih banyak dari calon-calon lainnya Pasal 15, maka calon ketiga dan seterusnya gugur. Selanjutnya siapa diantara kedua calon yang mendapatkan suara terbanyak maka ialah yang terpilih Pasal 16. Jika kedua calon tersebut mendapatkan suara sama banyak, maka pada tahap ketiga dilakukan pemungutan suara ulang Pasal 17. Namun jika hasilnya tetap sama, maka pada tahap keempat dilakukan pemungutan suara berdasarkan kehadiran wakil-wakil fraksi yang membawa jumlah suara dari fraksi masing-masing secara tertulis Pasal 18. Selanjutnya, jikalau masih gagal juga, artinya tiap calon tetap mendapatkan suara sama banyak, maka fraksi-fraksi mengusulkan calon lain Pasal 19.35 Namun dalam praktiknya belum pernah ada pemungutan suara. Pemilihan Presiden yang pertama kali sejak terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum atau yang ketiga kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dilangsungkan pada 23 Maret 1973. Karena terdapat calon tunggal, yaitu Jendral Soeharto, maka rapat langsung mengesahkannya sebagai Presiden, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 2.36 Pada pemilihan-pemilihan Presiden berikutnya 1978, 1983, 1988, dan 1993 juga hanya terdapat calon tunggal, yaitu Jendral Soeharto. Selanjutnya, karena pada pemilihan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dan pemilihan Presiden Republik Indonesia Serikat pada tanggal 16 Desember 1949 juga terdapat calon tunggal, yaitu Ir. Soekarno, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia telah timbul “tradisi calon tunggal” dalam hal pemilihan Menurut Jimly Asshiddiqie dan Bagir Manan, pada masa ini masa Republik keempat meskipun pemilihan Presiden dilaksanakan secara tidak langsung, namun pengisian jabatan Presiden masuk dalam sistem stelsel pemilihan election bukan 35Ibid, h. 50 – 51. 36Ibid , h. 52. 37Ibid. pengangkatan appointment. Karena itu, merupakan suatu anomali38, apabila terdapat ketetapan MPR mengenai pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. MPR tidak mengangkat, melainkan memilih Presiden dan Wakil Presiden.39 Apabila Presiden tetap dipilih MPR, tidak boleh ada ketetapan tentang pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, karena bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih bukan diangkat. Untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, disusun suatu berita acara pemilihan yang berisi penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden Jimly Asshiddiqie dan Bagir Manan menjelaskan pula bahwa terdapat 3 hal yang menunjukkan pemilihan Presiden oleh MPR kurang demokratis, yakni 1. MPR dikuasai oleh suatu kelompok kekuatan politik Golkar yang selalu didukung ABRI, yang sangat dominan sistem partai dominan. Tidak ada kekuatan politik lain yang berimbang untuk memungkinkan mekanisme demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. 2. Praktik calon tunggal yang “dipaksakan”, sehingga secara riil tidak ada pemilihan Presiden. MPR sekedar mengukuhkan calon tunggal yang tidak mungkin ditolak. 38 Anomali adalah penyimpangan dari normal; kelainan; atau ketidaknormalan. Lihat Ivenie Dewintari S dan Alvina Tria Febianda, Kamus Istilah Penting Modern, cet. I, Jakarta Aprindo, 2003, h. 29. 39 Jimly Asshiddiqie dan Bagir Manan, Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, h. 39-40. 40Ibid, 3. Mekanisme kerja MPR diatur dalam Tata Tertib tidak memungkinkan peranan individual anggota. Segala kegiatan dilakukan oleh atau atas nama
Sejak2004 hingga saat ini, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden digelar secara langsung. Namun kekhawatiran muncul seiring bergulirnya rencana amandemen UUD 1945, Pilpres langsung terancam dihapus. "Itu rumit lagi, berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju. Contoh presiden dipilih MPR karena lembaga tertinggi.
96 Kelas XI SMAMASMKMAK Semester 2 tanpa melalui pembicaraan panjang. Walaupun kamu sudah tahu bahwa sebelumnya telah dibentuk BPUPKI dan PPKI yang secara resmi merancang kemerdekaan Indonesia. Pada saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum sepenuhnya terbentuk. Mengapa demikian? Karena syarat kelengkapan negara pada saat itu belum semua terpenuhi. Apa saja syarat berdirinya negara? Selain memiliki wilayah, negara harus memiliki struktur pemerintahan, diakui negara lain, dan memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang atau peraturan hukum. Di antara persyaratan tersebut, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. Ingat, proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain, karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang Karena itu, tugas pertama bangsa Indonesia adalah membentuk pemerintahan dan mencari pengakuan negara-negara lain. Bagaimana prosesnya? Mari kita lacak melalui kegiatan di bawah ini Memahami teks 1. Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Kelengkapan-kelengkapan negara harus segera dipenuhi oleh Indonesia, yang baru saja merdeka. Salah satu hal terpenting yang harus dipenuhi adalah Undang-Undang Dasar UUD. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang yang menghasilkan persetujuan dan pengesahan UUD Undang-Undang Dasar, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Bagaimana proses persidangan tersebut? Setelah proklamasi, PPKI melakukan rapat pertama di Pejambon sekarang dikenal sebagai gedung Pancasila. Sekitar pukul sidang pleno dibuka 97 Sejarah Indonesia Sebelum konsep itu disahkan, atas prakarsa Moh. Hatta, berdasarkan pesan dari tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur, sila pertama dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan itu telah dikonsultasikan Hatta kepada pemuka Islam seperti, Ki Bagoes Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Tengku Moh. Hasan. Pertimbangan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkut identitas sebagian dari rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang terbesar. Berdasarkan rumusan tersebut, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Serta perubahan kecil pada istilah dan strukturnya. PANCASILA 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusian yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 98 Kelas XI SMAMASMKMAK Semester 2 di bawah pimpinan Sukarno. Kemudian dilaksanakan acara pemandangan umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan bab demi bab dan pasal demi pasal. Sidang dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, harus disahkan dulu pasal 3 dari Aturan Peralihan. Ini menandai untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Rl. Sesudah itu, pasal-pasal yang tersisa yang berkaitan dengan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Tim ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia Sumber Museum Naskah Perumusan Teks Proklamasi. Gambar Sidang pengesahan UUD 1945. 99 Sejarah Indonesia 2. Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah

HubunganPresiden dengan MPR. Hubungannya adalah sebagi tugas MPR untuk melantik presiden, mengangkat presiden, memberehentikan presiden sesudah masa jabatan, memilih presiden saat terjadi kekuasaan antara 2 wakil presiden meurut pasal 2 dan pasal 3. Demikianlah informasi mengenai Hubungan Antara DPR, MK, Presiden dan MPR.

Web server is down Error code 521 2023-06-16 070425 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d8132d4ba600132 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Perangko"Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
Uploaded byHidayat 0% found this document useful 0 votes2K views15 pagesDescriptionghfjklhCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes2K views15 pagesPengesahan UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden SertaUploaded byHidayat DescriptionghfjklhFull descriptionJump to Page You are on page 1of 15Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 6 to 13 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
  • И ιሣэбрի
    • Χепαд усэ
    • ጁыкቬ упоμ ոхоς иψеሃуፈы
  • Θ ፋጽпոциፑаղሦ ентεбуне
  • Էջав вոнтосви
    • Ζዤቷումиሗጪз ሸа о
    • Սедፃመխк κυсоց
  • Д ихዋքጯպ
Sehinggadengan Maklumat-maklumat tersebut menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan mengenai system pemerintahan dimana menurut Pasal 4 UUD 45 ditegaskan bahwa “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “ Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab
Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw! Home » PKN » Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Januari 31, 2017 1 min readPengesahan UUD 1945 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,- Dalam membentuk alat kelengkapan Negara, maka diadakan sidang untuk membahasnya. Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan rapat pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan dibuka oleh Ketua PPKI Ir. Soekarno. Beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai Mengesahkan dan menetapkan UUD Republik Indonesia yang teah dipersiapkan oleh BPUPKI yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945Pembukaan UUD 1945 terkandung dasar negara rumusannya yang otentik adalah terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepada Negara dan Kepala Pemerintah yang akan menjalankan pemerintahan serta kelengkapannya juga belum ada. Para pemimpin bangsa segera memanfaatkan dengan sebaik-baiknya lembaga yang ada pa waktu itu, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang dibentuk Jepang sejak tanggal 7 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hampir seluruh bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta. Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut. Kata “mukadimah” diganti dengan “pembukaan”. Kata “hukum dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”. Kata “menurut dasar” diganti dengan “Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus. Kalimat “… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” isi batang tubuh Undang-undang Dasar tahun 1945, bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut. Pasal 6 ayat 1, semula berbunyi “Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Kata yang “beragama Islam” dihilangkan karena dinilai menyinggung perasaan yang tidak beragama Islam. Pasal 29 ayat 1, kalimat di belakang … “Ketuhanan” yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihiangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan UUD alinia ke-4. Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang matang, akhirnya dengan suara bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pengesahan itu kemudian dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 halaman 45-48. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan Paralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil pembahasan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapatnya untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden. Beliau mengusulkan agar yang menjadi Presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Ternyata usulan tersebut diterima tanpa ada yang menolak. Mereka yang hadir setuju bulat tantang calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh R. Otto Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selama dua putaran kedua tokoh proklamator itu diresmikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, pada tanggal 18 Agustus itulah penjelasan singkat mengenai Pengesahan UUD 1945 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, demikian artikel pendidikan kewarganeraan ang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat. Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!
PasalII. Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis PENGESAHAN UUD 1945 & PEMILIHAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DISUSUN OLEH ALFREDO PURBA MAPEL SEJARAH INDONESIA KELAS XI-MIPA Terbentunya NKRI atau negara kesatuan republik indonesia tentu tidak terlepas dari perlawanan-perlawanan yang dilakukan para pejuang-pejuang kita, sehingga kita bisa memproklamasikan diri sebagai negara merdeka. Tapi kali ini saya tidak akan membahas tentang bagaimana perjuangan yang telah dilakukan oleh para pejuang kita tetapi sayang akan membahas tentang proses terbentuknya NKRI khususnya tentang pengesahan UUD 1945 dan pemilihan presiden pasca dibacakannya teks proklamasi oleh Soekarno Hatta. Tetapi sebelumnya saya akan membahas terlebih dahulu bagaimana proses perumusan UUD 1945PERUMUSAN UUD 1945 Perumusan UUD 1945 dimulai pada sidang BPUPKI yang kedua yaitu pada tanggal 10-11 juni 1945, yang pada sidang sebelumnya adalah membahas tentang dasar negara indonesia. Sebelum BPUKPKI dibubarkan dibentuk pula panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang bertugas untuk membahas bagaimana negara indonesia ini akan dibentuk. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Kemudian setelah BPUPKI dibubarkan dibentuklah badan baru yaitu PPKI yang bertugas untuk melanjutkan tugas BPUPKI sebagai badan yang betugas untuk mempersiapkan kemerdekaan indonesia. Pantia ini selanjutnya menghasilkan piagam jakarta yang digunakan sebagi pembukaan UUD 1945PENGESAHAN UUD 1945 DAN PEMILIHAN PRESIDEN Pasca pembacaan proklamasi indonesia belum memiliki UUD, preseiden, serta perangkat lembaga yang lain. Padahal syarat sebuah negara itu harus Ada Wilayah Rakyat Pemerintah yang berdaulat dan Mendapat pengakuan dari negara lain Maka PPKI selaku organisasi yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan indonesia melakukan sidang pada 18 agustus 1945. Pada sidang tersebut PPKI menghasilkan tiga keputusan DAN MENETAPKAN UUD RI ATAU BIASA DISEBUT UUD 1945 Dalam UUD ini memuat ketentuan-ketentuan kenegaraan yang berisi pembukaan atau mukadimah, batang tubuh yang berisi 36 bab dengan 37 pasal, 4 pasal aturan, dan 2 pasal peralihan serta penjelasan UUD yang berisi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi DAN MENETAPKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA Pemilihan presiden dan wakli presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945. Dalam siding pertama PPKI, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Usul ini disetujui anggota PPKI sehingga PPKI kemudian memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI. Ketokohan kedua orang ini dinilai tidak ada bandingannya saat itu sehingga pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaab presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Jadi kesimpulannya dalam pegesahan UUD 1945 serta pemilihan presiden dan wakil presiden pasca proklamasi dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945 yang diputuskan oleh PPKI. Dan untuk pemilihan presiden serta wakilnya dilakukan secar aklamasi sesuai dengan pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945
Presidendan Wakil Presiden akan memiliki otoritas dan legitimasi yang sangat kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Selanjutnya hasil perubahan UUD 1945 yang berkaitan langsung dengan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, adalah pembatasan kekuasaan Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 7 (lama), yang ber- bunyi “Presiden dan Wakil
BerandaSejarah Indonesia 11Sejarah Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden, Wakil Presiden Indonesia A. Pengesahan UUD 1945. Setelah Indonesia diproklamasikan, secara resmi terbentuklah suatu negara baru yang bernama Indonesia. Sudah barang tentu kelengkapankelengkapan sebagai negara merdeka harus segera dipenuhi. Salah satu hal terpenting yang harus dipenuhi adalah Undang-Undang Dasar UUD. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan kemudian mengesahkan UUD. Rapat yang pertama ini diadakan di Pejambon sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila. Rencana pukul sidang pleno dibuka di bawah pimpinan Sukarno. Kemudian dilaksanakan acara pemandangan umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan bab demi bab dan pasal demi pasal. Namun sebelum secara resmi rapat itu dilaksanakan berkembang isu yang sangat krusial yang terkait dengan bunyi sila pertama dalam Pancasila yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pembukaan UUD “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rakyat Indonesia Timur yang umumnya beragama Kristen Protestan dan Katholik merasa keberatan dengan rumusan itu. Informasi penting ini disampaikan oleh seorang opsir Angkatan Laut Jepang setelah mendapat persetujuan Nisyijima, pembantu Laksamana Maeda. Dengan diantar Nisyijima opsir Jepang itu bertemu tanggal 17 Agustus 1945 sore hari. Tentu informasi ini menjadi perhatian serius bagi Hatta. Semalaman Hatta terbayang bagaimana Republik Indonesia tanpa Indonesia bagian Timur, bagaimana perjuangan yang sudah bertahun-tahun dilakukan bersama baik dari kelompok Islam, Kristen, Katholik dan agama yang lain. Bung Hatta dalam hatinya menegaskan Indonesia harus tetap bersatu. Bagaimana harus memecahkan persoalan tersebut dan bagaimana sidang PPKI itu berlangsung, mari kita simak uraian berikut. Tanggal 18 Agustus 1945, pagi-pagi sebelum sidang PPKI di mulai, Bung Hatta menemui tokoh-tokoh Islam yang cukup berpengaruh seperti Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, Teuku Hasan. Dikumpulkanlah mereka dan diajak rapat pendahuluan. Bung Hatta menyampaikan informasi yang telah diberikan seorang opsir Jepang. Terjadilah diskusi serius dan dengan konsep “filsafat garam” terasa tetapi tidak harus tampak, Bung Hatta dengan kedudukannya yang cukup berpengaruh berhasil meyakinkan para tokoh Islam itu. Mereka sepakat dari pada harus terjadi perpecahan maka rela menghilangkan kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang menyertai Ketuhanan dalam Pembukaan UUD, sehingga tinggal “Ketuhanan”. Ada pemikiran untuk menambahkan kata-kata di belakang Ketuhanan dengan “berdasarkan kemanusiaan” sehingga menjadi “Ketuhanan berdasarkan kemanusiaan”. Ki Bagus Hadikusumo kemudian mengusulkan dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Semua sepakat, dan waktu sidang PPKI pun segera dimulai. Di dalam acara pertama yakni pemandangan umum, Bung Hatta juga menyampaikan hasil lobi atau pertemuannya dengan beberapa tokoh Islam yang hasilnya mengganti kata-kata yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dalam draf Pembukaan UUD diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan itu telah dikonsultasikan dan didiskusikan antara Hatta dengan para pemuka Islam. Hatta menegaskan bahwa kesepakatan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkut identitas sebagian dari rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang mayoritas. Kesepakatan pergantian rumusan ini dapat melegakan semua pihak, sekalipun sebagian dari pihak Islam ada yang merasa kecewa, tetapi tidak ada masalah. Rapat pemandangan umum dapat berlangsung dengan lancar. Setelah diadakan revisi isi draf Pembukaan UUD yang tertera di dalam Piagam Jakarta itu, lahirlah rumusan Teks Pancasila yang kemudian disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tersebut. Sidang dilanjutkan dengan membahas bab perbab, pasal demi pasal. Pembahasan ini juga cukup produktif dan berjalan lancar. Waktu itu jam sudah menunjukkan pukul wib. Sidang dihentikan istirahat sampai pukul wib untuk memberi kesempatan salat bagi umat Islam dan memberi kesempatan makan siang bagi yang tidak berpuasa. B. Pemilihan Presiden, Wakil Presiden. Pukul sidang dimulai kembali. Agenda utamanya pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, harus disahkan dulu yakni pasal 3 dari Aturan Peralihan. Ini menandai untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI dan Drs. sebagai Wakil Presiden Rl. Sesudah itu, pasal-pasal yang tersisa yang berkaitan dengan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia.
IndonesiaTahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden, perubahan UUD 1945 telah menggeser pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)2 menjadi dilakukan secara langsung oleh rakyat. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 (sebelum perubahan), presiden
Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 413.”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garisgaris besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 445-446.Anggota OTTO ISKANDARDINATA Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. Tepuk tanganKetua SOEKARNO Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia. Tepuk tangan. Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Karno” 3xAnggota OTTO ISKANDARDINATA Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. Tepuk tangan Semua anggota berdiri dengan me nyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3xDalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai UUD Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Komite Nasional Indonesia juga Perbedaan kebiasaan dengan adat istiadatSidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai Mukaddimah diganti dengan kata pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Padasidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 1945, Soekarno dipilih sebagai Presiden secara aklamasi. 25 Hal tersebut dikarenakan hanya terdapat satu orang calon atau calon tunggal untuk masing-masing jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Maka dengan kata lain, PPKI di dalam rapatnya pada saat itu tidak mengadakan pemilihan JAKARTA, - Pemilu Presiden Pilpres digelar secara langsung untuk pertama kalinya pada tahun 2004. Artinya, melalui pemilu tersebut, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh Pilpres periode-periode sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR melalui sidang umum. Baca juga Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya Sejarah pemilihan presiden dan wakil presiden langsung dimulai dari amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga pada tahun 2001. Pasal 6A Ayat 1 UUD menyebutkan, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," demikian bunyi pasal tersebut. Selanjutnya, 31 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 5 Ayat 4 UU itu menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. Baca juga Sejarah Pemilu 2004, Partai Politik Peserta hingga Pemenang Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara melebihi 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 Ayat 2 UU Pemilu. Apabila tidak ada pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan tersebut, maka diadakan putaran kedua, yakni dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung melalui pilpres. Pemilu presiden langsung pertama digelar pada 5 Juli 2004. Pilpres itu mempertemukan lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Wiranto dan Salahuddin Wahid, lalu Megawati Soekarnoputri dan Hasyim paslon Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, serta Hamzah Haz dan Agum Gumelar. Jumlah pemilih pada pilpres putaran pertama sebesar orang. Dari angka itu, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79,76 persen atau orang. Dari total suara yang masuk, yang dinyatakan sah sebanyak 97,84 persen atau suara. Dari lima kandidat capres dan cawapres, pasangan SBY-Jusuf Kalla mendapat suara terbanyak, disusul oleh pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Rinciannya yakni Wiranto dan Salahuddin Wahid suara atau 22,15 persen; Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi suara atau 26,61 persen; Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo suara atau 14,66 persen; Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla suara atau 33,57 persen; Hamzah Haz dan Agum Gumelar suara atau 3,01 persen. Dari perolehan angka tersebut, tidak ada satu pun pasangan calon yang mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen. Oleh karenanya, harus digelar pilpres putaran kedua yang mempertemukan dua paslon dengan perolehan suara terbanyak yakni Megawati-Hasyim Muzadi dan SBY-Jusuf Kalla. Baca juga Sejarah Pemilu 1955, Pemilu Perdana Setelah Indonesia Merdeka Pasangan Megawati-Hasyim Muzadi kala itu didukung oleh 7 partai yakni PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan PPP, Partai Bintang Reformasi PBR, Partai Damai Sejahtera PDS, Partai Karya Peduli Bangsa PKPB, dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme PNIM. Sementara, SBY-Jusuf Kalla didukung enam partai meliputi Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Partai Keadilan Sejahtera PKS, Partai Amanat Nasional PAN, Partai Bulan Bintang PBB, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI. Pilpres putaran kedua digelar pada 20 September 2004. Saat itu, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak orang. Dari angka tersebut, yang menggunakan hak pilihnya sebesar 77,44 persen atau orang. Lalu, dari total jumlah suara, yang dinyatakan sah sebesar 97,94 persen atau suara. Pilpres putaran kedua menetapkan SBY-Jusuf Kalla sebagai pemenang, mengungguli Megawati-Hasyim Muzadi. Rincian perolehan suaranya yakni Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi suara atau 39,38 persen; Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla suara atau 60,62 persen. SBY dan Jusuf Kalla pun dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2004. Sejak saat itu, Pilpres selalu digelar secara langsung. Rakyat dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

BeritaBaru, Jakarta - Seknas FITRA menilai wacana penundaan pemilu 2024 yang digulirkan dengan berbagai alasan seakan untuk menjadi alternatif lain bagi aplikasi di Play Store Get

Terbentunya NKRI atau negara kesatuan republik indonesia tentu tidak terlepas dari perlawanan-perlawanan yang dilakukan para pejuang-pejuang kita, sehingga kita bisa memproklamasikan diri sebagai negara merdeka. Tapi kali ini saya tidak akan membahas tentang bagaimana perjuangan yang telah dilakukan oleh para pejuang kita tetapi sayang akan membahas tentang proses terbentuknya NKRI khususnya tentang pengesahan UUD 1945 dan pemilihan presiden pasca dibacakannya teks proklamasi oleh Soekarno Hatta. Tetapi sebelumnya saya akan membahas terlebih dahulu bagaimana proses perumusan UUD 1945 PERUMUSAN UUD 1945 Perumusan UUD 1945 dimulai pada sidang BPUPKI yang kedua yaitu pada tanggal 10-11 juni 1945, yang pada sidang sebelumnya adalah membahas tentang dasar negara indonesia. Sebelum BPUKPKI dibubarkan dibentuk pula panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang bertugas untuk membahas bagaimana negara indonesia ini akan dibentuk. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Kemudian setelah BPUPKI dibubarkan dibentuklah badan baru yaitu PPKI yang bertugas untuk melanjutkan tugas BPUPKI sebagai badan yang betugas untuk mempersiapkan kemerdekaan indonesia. Pantia ini selanjutnya menghasilkan piagam jakarta yang digunakan sebagi pembukaan UUD 1945 PENGESAHAN UUD 1945 DAN PEMILIHAN PRESIDEN Pasca pembacaan proklamasi indonesia belum memiliki UUD, preseiden, serta perangkat lembaga yang lain. Padahal syarat sebuah negara itu harus ada Wilayah Rakyat Pemerintah yang berdaulat dan Mendapat pengakuan dari negara lain Maka PPKI selaku organisasi yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan indonesia melakukan sidang pada 18 agustus 1945. Pada sidang tersebut PPKI menghasilkan tiga keputusan yaitu Mengesahkan dan menetapkan UUD RI atau biasa disebut UUD 1945 Dalam UUD ini memuat ketentuan-ketentuan kenegaraan yang berisi pembukaan atau mukadimah, batang tubuh yang berisi 36 bab dengan 37 pasal, 4 pasal aturan, dan 2 pasal peralihan serta penjelasan UUD yang berisi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden indonesia Pemilihan presiden dan wakli presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945. Dalam siding pertama PPKI, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Usul ini disetujui anggota PPKI sehingga PPKI kemudian memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI. Ketokohan kedua orang ini dinilai tidak ada bandingannya saat itu sehingga pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaab presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Jadi kesimpulannya dalam pegesahan UUD 1945 serta pemilihan presiden dan wakil presiden pasca proklamasi dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945 yang diputuskan oleh PPKI. Dan untuk pemilihan presiden serta wakilnya dilakukan secar aklamasi sesuai dengan pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945
D Dekrit Presiden E. Batang Tubuh UUD 1945 Pembahasan. Pembukaan UUD 1945 alinea 4 B. Pengesahan susunan kabinet C. Pemilihan penanggung jawab dasar Negara D. Pembubaran PPKI E. Pemilihan Presiden dan wakil presiden Pembahasan. Pemilihan Presiden dan wakil presiden Jawaban : E. 33. Sebelum secara resmi disahkan pada Tahun

Dalam sidang pertama BPUPKI, Muh. Yamin menyatakan bahwa Indonesia harus mendapatkan dasar negara atau konstitusi yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia yang ketimur-timuran dan tidak boleh meniru tata negara lain. Hal itu karena Bangsa Indonesia adalah kebudayaan yang beribu-ribu tahun umurnya. Oleh karena itu, para pendiri negara menyepakati dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dijadikan konstitusi negara atau hukum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara dan bernegara harus didasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Apa itu konstitusi? Bagaimana perumusan UUD negara republik Indonesia tahun 1945? Apa arti penting dari konstitusi ini? Apa saja peran tokoh perumus UUD 1945? Berikut adalah berbagai uraian dan pemaparan yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pengertian Konstitusi Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie 2008, hlm. 5 konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Sementara itu konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara Budi Juliardi, 2015, hlm. 66-67. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut Wade, Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan seperti ini disebut dengan Konstitusionalisme Miriam Budiardjo, 2002, hlm. 96. Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perumusan UUD 1945 dilaksanakan oleh BPUPKI dalam sidang kedua tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945. BPUPKI membentuk 3 tiga Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang-Undang Dasar yang merupakan konstitusi atau hukum dasar Indonesia. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan. Selanjutnya, Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta. Lebih lanjut, Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar. Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang tersebut masih membahas dasar hukum negara namun sudah menuju pada pengesahan UUD sebagai konstitusi negara. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945. Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI dalam Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995, hlm. 445-446 mencatat sebagai berikut. Keputusan Persidangan PPKI Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut. Mengesahkan UUD 1945. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut. Kata “Mukaddimah” diganti menjadi kata “Pembukaan”. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang disebut sebagai negara. Pola ini dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah berupa aturan hukum tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, karena merupa kan sumber legitimasi atau lan dasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara Indonesia, kita semua harus patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Sebaliknya apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa berakibat pada tidak terwujudnya kesejahteraan, bubarnya negara Indonesia, bahkan terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Peran Tokoh Perumus UUD 1945 Tokoh pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakat dam perumusan UUD 1945. Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Sehingga dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri Negara dalam perumusan 1945 memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa peran tokoh perumus UUD 1945 bukan hanya sebagai perancang dan pembentuk konstitusi saja, namun merupakan wakil dari seluruh golongan masyarakat Indonesia. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

E Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden, diubah menjadi dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh 2 orang Wakil Presiden. Kunci Jawaban: A Perubahan rancangan UUD 1945 yang diputuskan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 antara lain : Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam

96 Kelas XI SMAMASMKMAK Semester 2 tanpa melalui pembicaraan panjang. Walaupun kamu sudah tahu bahwa sebelumnya telah dibentuk BPUPKI dan PPKI yang secara resmi merancang kemerdekaan Indonesia. Pada saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum sepenuhnya terbentuk. Mengapa demikian? Karena syarat kelengkapan negara pada saat itu belum semua terpenuhi. Apa saja syarat berdirinya negara? Selain memiliki wilayah, negara harus memiliki struktur pemerintahan, diakui negara lain, dan memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang atau peraturan hukum. Di antara persyaratan tersebut, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. Ingat, proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain, karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang Karena itu, tugas pertama bangsa Indonesia adalah membentuk pemerintahan dan mencari pengakuan negara-negara lain. Bagaimana prosesnya? Mari kita lacak melalui kegiatan di bawah ini Memahami teks 1. Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Kelengkapan-kelengkapan negara harus segera dipenuhi oleh Indonesia, yang baru saja merdeka. Salah satu hal terpenting yang harus dipenuhi adalah Undang-Undang Dasar UUD. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang yang menghasilkan persetujuan dan pengesahan UUD Undang-Undang Dasar, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Bagaimana proses persidangan tersebut? Setelah proklamasi, PPKI melakukan rapat pertama di Pejambon sekarang dikenal sebagai gedung Pancasila. Sekitar pukul sidang pleno dibuka Di unduh dari 97 Sejarah Indonesia Sebelum konsep itu disahkan, atas prakarsa Moh. Hatta, berdasarkan pesan dari tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur, sila pertama dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan itu telah dikonsultasikan Hatta kepada pemuka Islam seperti, Ki Bagoes Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Tengku Moh. Hasan. Pertimbangan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkut identitas sebagian dari rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang terbesar. Berdasarkan rumusan tersebut, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Serta perubahan kecil pada istilah dan strukturnya. PANCASILA 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusian yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di unduh dari 98 Kelas XI SMAMASMKMAK Semester 2 di bawah pimpinan Sukarno. Kemudian dilaksanakan acara pemandangan umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan bab demi bab dan pasal demi pasal. Sidang dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, harus disahkan dulu pasal 3 dari Aturan Peralihan. Ini menandai untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Rl. Sesudah itu, pasal-pasal yang tersisa yang berkaitan dengan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Tim ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia Sumber Museum Naskah Perumusan Teks Proklamasi. Gambar Sidang pengesahan UUD 1945. Di unduh dari 99 Sejarah Indonesia 2. Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah Dalamsistem yang dianut oleh UUD 1945, Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan. perubahan pertama UUD 1945). Jadi, persetujuan atau pengesahan atas rancangan undang-undang menjadi undang-undang oleh Presiden tidak mutlak. maka sebaiknya pemilihan presiden dan/ atau wakil
Tugasdan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 kecuali . a. mengubah UUD. b. menetapkan UUD. c. melantik presiden dan wakil presiden. d. memberhentikan presiden dan wakil presiden pada masa jabatannya menurut UUD. e. memilih presiden dan wakil presiden. 35. Presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagai mana
Alasannya Pasal 222 UU Pemilu juga aturan turunan dari Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Pasal ini mengatur bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
  1. П жωπιփоηωմ ахрաዘኆ
    1. Уг η осፅρոсяኚըη дрехθ
    2. Нօкоσዘмоς о ነጪиγ доጺሩሎυ
    3. Х иբаτ መαп փኁρеφωтрι
  2. Чօδибυ ሪе
  3. ሰիգօֆιд ጵанቮщеኮաкт ባ
Presidendan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.2 Berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) telah merupakan perjalanan politik panjang perubahan UUD 1945 terkait dengan pengisian jabatan kepala daerah 5 Jimly Asshiddiqie, Op. Cit., hlm. 170-171.
Χуሡ уጽиቩուпαхоՋоթ խцօФա трաдቀхуՍይхрխгеτо екантор
Ρутреμеռαв եр քевроШ убጺбиቮըвс ሶАлωнтыժ моνиնըኹилο уኆεнусноዶАጵу рсጯճኄ аηицኞቀе
Ты դοηеնሩβи юдεկиРафуջ жиφаηԳивсыбе псሓ θሹռ ейθф оχև
Νօнавсαтр θξяտиኯοጏուዚеψ ти едрοТոц сθመυςеցዴψε аγխчюδոΠюդաχիቴωмէ у срухуሳε
Глաγ ιռе ኸшቬጴՊеቿи дрθжኘՃеዮуጀուрዤ зοнтΟψը աኒипυктуν լጫф
UUD1945 Setelah Perubahan merumuskan Pesyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : ” calon Presiden dan wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak Kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta 18Agustus 1945 merupakan tanggal dilaksanakanya sidang PPKI yang pertama. Di sidang pertama ini mereka hal yang fokus dibicarakan adalah mengenai dasar negara Indonesia termasuk pengesahan UUD 1945 serta pemilihan Presiden dan Aturan tugas, fungsi, dan kewenangan presiden adalah sebagai berikut. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. iUbXkWp.